BPTP Balitbangtan Maluku Memiliki 5 Layanan, yakni:
- Pelayanan informasi, konsultasi inovasi teknologi pertanian
- Penyaluran benih UPBS
- Perpustakaan
- Laboratorium Tanah
- Magang/pelatihan/PKL siswa atau mahasiswa
1. Pelayanan Informasi, Konsultasi Inovasi Teknologi Pertanian
Jam layanan
- Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIT
- 13.00 – 15.30 WIT
- Jumat : 08.00 – 11.30 WIT
- 13.30 – 16.00 WIT
Persyaratan
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan.
Prosedur

Biaya
Free
2. Penyaluran Benih UPBS
Jam layanan
- Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIT
- 13.00 – 15.30 WIT
- Jumat : 08.00 – 11.30 WIT
- 13.30 – 16.00 WIT
Persyaratan
- Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan.
Prosedur

Biaya
Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif Nomor. 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajale
Padi : FS = Rp. 12.000,-
SS = Rp. 9.000,-
ES = Rp. 7.500,-
Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.
3. Perpustakaan
Jam Layanan
- Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIT
- 13.00 – 15.30 WIT
- Jumat : 08.00 – 11.30 WIT
- 13.30 – 16.00 WIT
Persyaratan
- Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan.
Prosedur

Perpustakaan online BPTP Maluku dapat diakses di laman berikut: maluku.litbang.pertanian.go.id/perpustakaan
4. Laboratorium Tanah
Jam Layanan
- Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIT
- 13.00 – 15.30 WIT
Persyaratan
- Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan penggunaan layanan Laboratorium
Prosedur

Biaya
Pelayanan analisa laboratorium untuk N,P, K dan pH adalah:
Analisa N : Rp 50.000/sampel
Analisa P : Rp 50.000/sampel
Analisa K : Rp 50.000/sampel Analisa pH tanah: Rp. 50.000/sampel
Analisa pH tanah: Rp. 50.000/sampel
5. Magang/Pelatihan/PKL siswa atau mahasiswa
Jam Layanan
Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIT dan 13.00 – 15.30 WIT
Jumat : 08.00 – 11.30 WIT dan 13.30 – 16.00 WIT
Persyaratan
Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu. Mengisi form permintaan layanan. |
Prosedur

Biaya
Pelayanan magang/pelatihan tidak dipungut biaya/gratis.
Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/minuman, listrik, PDAM, tempat tinggal) ditanggung sendiri oleh pengguna.
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : 152/OT.080/H.I.27/05/2019 tentang Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian BPTP Maluku.
